Berita Viral
Ciri-ciri Penipuan Surat Tilang Palsu Via WA, Mirip Modus Undangan Nikah, Jika Diklik Saldo Habis!
Mirip modus penipuan undangan pernikahan yang sebelumnya sempat viral, kini ada lagi modus penipuan memakai dalih surat tilang kendaraan
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNTRENDS.COM - Mirip modus penipuan undangan pernikahan yang sebelumnya sempat viral, kini ada lagi modus penipuan memakai dalih surat tilang kendaraan.
Mirip dengan yang sebelumnya, korban juga diminta untuk mengklik dan menginstal file berformat APK.
Jika diklik, file tersebut sangat berbahaya lantaran bisa digunakan pelaku untuk menguras saldo rekening.
Penipuan berkedok surat tilang ini diunggah oleh salah satu akun Twitter bernama @Askrlfess pada Kamis (19/3/2023).
Dalam tangkapan layar yang diunggah oleh pemilik akun Twitter itu, pelaku yang mengaku kepolisian menginformasikan bahwa penerima pesan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pelaku mengirimkan file APK bernama “Surat Tilang-1.0” dan meminta korban untuk membuka aplikasi tersebut.
Baca juga: VIRAL Marshel Widianto Kabarkan Cesen JKT48 Baru Saja Lahirkan Anaknya, Diam-diam Sudah Menikah

Pelaku juga meminta korban untuk mendatangi kantor polisi terdekat usai membaca file tersebut.
“Silahkan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya,” tulis si pelaku.
Tak hanya itu, kasus penipuan serupa juga dibagikan oleh akun Twitter lainnya, seperti @Merapi_uncover, @MurtadhaOne1, dan @Ditanyadia.
Pihak kepolisian pun mengingatkan kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor untuk lebih berhati-hati saat melakukan pembayaran denda tilang kendaraan.
Imbauan itu disampaikan melalui akun Instagram resmi @Polres_Jakbar.
“Waspada Modus Penipuan berkedok aplikasi E-Tilang.
Modus Penipuan tersebut bernama SNIFFING yang dapat mencuri data pribadi bahkan menguras saldo rekening,” tulis unggahan tersebut.
“Waspada Surat E-Tilang dengan format APK (aplikasi).
Pengiriman surat E-tilang hanya dikirimkan melalui Pt Pos Indonesia ke alamat pelanggar yang sesuai tertera di stnk,
Jika menerima surat etilang selain dari pengiriman pos, seperti Via WhatsApp dengan format aplikasi harap abaikan dan jangan dibuka,” lanjutnya.
Baca juga: Viral di TikTok, Aksi Nakes Buat Konten Bedakan Perlakuan ke Pasien BPJS & Umum, Banjir Hujatan
Perlu dicatat, setiap pengguna kendaraan bermotor yang tertangkap kamera tilang (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dan terbukti melanggar lalu lintas.
Pemilik kendaraan bakal mendapat surat konfirmasi yang akan dikirim ke rumah pelanggar beserta foto atau buktinya seperti tanggal, tempat dan lain-lain.

Adapun untuk cara pembayaran tilang ETLE yang dirilis oleh Ditlantas Polda Metro Jaya sebagai berikut:
- Bagi pelanggar yang terekam CCTV polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia
- Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran
- Jenis pasal yang dilanggar
- Tenggang waktu konfirmasi
- Link serta kode referensi
- Lokasi dan waktu pelanggaran
Jika sudah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi. Untuk cara online, bisa dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info. Selanjutnya, ikuti petunjuk yang ada.
Adapun untuk cara bayar denda tilang elektronik bisa melalui situs kejaksaan, berikut langkahnya:
- Kunjungi laman https://tilang.kejaksaan.go.id/
- Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang
- Klik ‘Cari’ Tunggu hasil besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian
- Terakhir klik tombol ‘Bayar’
Adapun untuk prosedur pembayaran denda bisa melalui perbankan maupun ikut sidang.
Setelah ada perintah untuk melakukan membayar denda.
Pelanggar bisa membayar lewat bank atau menghadiri sidang tempat yang ditunjuk.
7 Cara Cegah Penipuan Via WA
Belakangan ini marak modus penipuan melalui pesan di WhatsApp yang disamarkan menjadi undangan pernikahan atau resi paket palsu.
Rupanya modus penipuan ini termasuk dalam penipuan berkedok sniffing.
Para calon korban biasanya dikirimi link atau file berekstensi .apk melalui chat whatsapp, sms, atau email.
Mereka diminta mengklik agar aplikasi bisa diunduh dan diinstall di handphone.
Modus operandi ini disebut dengan istilah sniffing (pengendusan), karena aplikasi yang sudah diklik itu mampu merekam data penting mulai dari PIN, password, dan masih banyak lagi.
Sehingga pemilik aplikasi bisa menggunakan data tersebut mengakses rekening sampai dikuras habis.
Baca juga: Viral Pasangan Pengantin Baru Videokan Aktivitas Malam Pertama, Sibuk Timbang Emas Hadiah Pernikahan

Modus yang bertujuan mencuri data dan informasi penting dari pemilik ponsel yang diretas.
Informasi yang dicuri ini dapat digunakan pelaku untuk melakukan penipuan dan mendapatkan data-data penting lainnya dari pengguna.
Data penting itu bisa berupa username, password m-banking, informasi kartu kredit, password e-mail, hingga informasi penting lainnya.
Lantas bagaimana agar bisa terhindar dari modus penipuan tersebut?
Tips Menghindari Sniffing
Dikutip dari Instagram @ojkindonesia, berikut beberapa tips menghindari modus sniffing:
1. Jangan sembarang unduh aplikasi atau mengeklik tautan yang dikirim melalui SMS/WhatsApp/Email.
2. Cek keaslian nomor telepon/SMS/WhatsApp yang menghubungi ke call center resmi perusahaan.
3. Hanya unduh aplikasi resmi dari sumber resmi (website resmi perusahaan, App Store, Play Store).
Baca juga: INNALILLAHI Titi Wati Wanita Obesitas Asal Palangkaraya Meninggal Dunia, Dulu Viral Bobotnya 200 Kg
4. Aktifkan notifikasi transaksi rekening.
5. Cek histori rekening secara berkala.
6. Ganti password secara berkala.
7. Jangan gunakan WiFi publik untuk bertransaksi keuangan.
Selain itu, salah satu tips penting lainnya yang belum disebutkan adalah jangan mengklik file dengan format .APK.
Jika mengklik tautan dengan format .APK, maka kemungkinan data-data bisa tersimpan oleh penipu.
(Tribun Solo/Tribun Bogor)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Solo dengan judul '7 Cara Mencegah Penipuan Undangan Palsu Penyedot Rekening, Jangan Pakai WiFi Publik untuk Transaksi'
Sumber: Kompas.com
Identitas Driver Ojol Bareng Gibran Dipertanyakan, Publik Curiga Rekayasa, Bahrun Najah Klarifikasi |
![]() |
---|
Kronologi Remaja Dapat Richard Mille Ahmad Sahroni Rp11 M, Ibu Bingung Anak Pulang Bawa Barang Mewah |
![]() |
---|
Sosok Remaja yang Jarah Jam Rp 11 Miliar Ahmad Syahroni, Ternyata Masih Tetangga, Ortu Syok |
![]() |
---|
Sakit Hati Ditinggal Suami, Wanita di Lubuklinggau Bakar Rumahnya yang Ternyata Sudah Dibeli Orang |
![]() |
---|
Viral Sosok Siswa Pamerkan Porsi Semangka 'Setipis Tisu' di MBG, Langsung Banjir Komentar |
![]() |
---|