Berita Viral
SAYANGI David bak Anak Sendiri, Yaqut Cholil Ogah Damai dengan Mario Dandy: 'Ini Sudah Kriminal!'
Sudah anggap David seperti anak sendiri, Yaqut Cholil menolak damai dengan Mario Dandy. Sang menteri ingin anak kadernya dapat keadilan.
Editor: Monalisa
TRIBUNTRENDS.COM - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengaku tak ingin damai dengan Mario Dandy, penganiaya David.
Seperti diketahui, sejak DAvid terbaring koma di rumah sakit, Yaqut Cholil selalu memantau kondisinya.
Yaqut Cholil mengaku sudah menganggap David seperti anak kandungnya sendiri.
Kini sang menteri bakal terus memperjuangkan keadilan untuk anak kader GP Ansor tersebut.
Baca juga: Anakmu Anakku juga Pilu Menag Yaqut Cholil, Pengurus GP Ansor Nangis Putranya Dianiaya Hingga Koma
Bahkan Yaqut Cholil juga menolak damai dengan Mario Dandy meski ada desakan untuk menyudahi kasus ini.
"Kita pasti akan terus memantau kasus ini, memastikan bahwa ini ditangani dengan proses seadil-adilnya. Dan ini urusannya adalah kriminal, tidak ada urusan lain di luar itu," ujar Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (2/3/2023).
Yaqut memastikan agar proses hukum terhadap Mario berjalan seadil-adilnya.
"Keluarga juga menyatakan tidak ada lagi damai.
Semua akan diserahkan pengadilan meskipun perilakunya dimaafkan," kata Yaqut.
Baca juga: KINI Koma Usai Dianiaya Mario, 3 Tahun Lalu David Bikin Menag Yaqut Haru, Minta Sendiri Jadi Mualaf
Yaqut juga mengungkapkan, kondisi D saat ini sudah semakin membaik.
"Kita mohon doanya aja teman-teman semua doakan David biar cepat membaik, itu saja," tandas Yaqut.
Sebelumnya, polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.
"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.
Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.
Fakta Terbaru
Kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio mengalami perkembangan baru.
Polisi akhirnya menetapkan kekasih Mario, AGH (15) sebagai pelaku penganiayaan.
Selain itu, polisi juga menyatakan penganiayaan sadis tersebut sebagai kejahatan yang direncanakan.
Dihimpun Tribunnews.com Kamis (2/3/2023), berikut ini fakta-fakta terbaru kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio:
1. AG, kekasih Mario Dandy ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan
Polisi akhirnya menetapkan kekasih Mario, AG, sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak," tambahnya.
Menurut Kombes Hengki, lantaran AG masih di bawah umur, statusnya bukan tersangka, melainkan pelaku.
"Jadi terhadap anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka ya," jelasnya.
Selain itu, perlakuan hukum terhadap AG akan berbeda dengan dua tersangka lainnya.
"Secara formil perlakuan bagi anak dibawah umur ini ada perlakuan yang berbeda," kata Hengki.
Baca juga: Bukti Chat Diduga AGH ke David Sebelum Dianiaya Mario Dandy, Bawa-bawa Brimob, Dipaksa & Dibohongi
Hengki melanjutkan, AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
2. Polisi sebut penganiayaan sudah direncanakan
Kombes Hengki menyatakan tindakan penganiayaan yang dilakukan para tersangka terhadap David sudah direncanakan sebelumnya.
Hal ini disimpulkan penyidik berdasarkan pemeriksaan bukti jejak digital antar tersangka dan bukti-bukti lainnya.
Kombes Hengki menyebut, perencanaan penganiayaan itu dimulai saat Mario menghubungi rekannya, tersangka SLRPL (19), hingga berlanjut di dalam mobil milik Mario.
"Bahwa dari bukti digital, bahwa ini ada perencanaan sejak awal."
"Pada saat menelpon SL (19) kemudian bertemu SL, dan saat di mobil bertiga ada mens rea atau ada niat disana," kata Hengki.
3. Mario dan Shane dijerat dengan pasal lebih berat dari sebelumnya
Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, polisi menjerat para tersangka dengan pasal yang lebih berat dari sebelumnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Terhadap tersangka MDS (Mario Dandy Satrio) konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Hengki Haryadi.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.
Sementara untuk tersangka Shane juga dikenakan pasal berlapis.
"Untuk tersangka SL (Shane) itu 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Hengki Haryadi.
4. Mario lakukan penganiayaan secara sadis
Dalam konferensi pers, Kombes Hengki juga mengungkap detail penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.
Menurutnya, penganiayaan itu dilakukan secara sadis.
Mario Dandy, lanjut Hengki, melakukan penganiayaan dengan cara menendang kepala sebanyak dua kali saat korban sudah tidak berdaya.
Korban juga diinjak tengkuknya sebanyak dua kali.
"Ini rangkaian perbuatan, korban sudah tidak berdaya, dua kali ditendang sudah tidak berdaya, masih diadakan penganiayaan ke arah kepala," katanya.
Tidak hanya itu, Mario juga sempat melontarkan ucapan free kick atau tendangan bebas sebelum menendang kepala korban.
"Di sana di antaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti itu, ataupun tendangan bebas,"
"Kemudian ada kata-kata 'gua gak takut kalau orang mati'," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gus Yaqut tak Mau Damai dengan Mario Dandy: ini Urusan Kriminal, meski Perilakunya Dimaafkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/menag-yaqut-cholil-menolak-damai-dengan-mario-dandy-perjuangkan-keadilan-untuk-david.jpg)