Breaking News:

Berita Viral

NYUSUL Jadi Tersangka, Ini Sosok S, Teman Mario Dandy, Kepergok Merekam & Menghasut: Udah Hajar Aja!

Inilah sosok tersangka baru kasus penganiayaan David. Ternyata teman Mario Dandy. Terbukti ikut merekam dan menghasut.

Editor: Monalisa
WartaKota/ist
Ilustrasi - Teman Mario Dandy jadi tersangka baru, ikut merekam dan menghasut saat David dianiaya 

TRIBUNTRENDS.COM - Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang dialami David, putra petinggi GP Ansor.

Tersangka baru tersebut berinisial S yang merupakan teman dari Mario Dandy.

S yang baru berusia 19 tahun kini juga ikut ditetapkan sebagai tersangka lantaran ikut terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Bukannya melerai, S justru mengompori Mario Dandy untuk menganiaya David secara brutal.

Sedikitnya polisi menyimpulkan ada lima dosa yang dilakukan Sean Lukas alias S dalam kasus penganiayaan tersebut.

Baca juga: TERKUAK Brutalnya Mario Dandy Aniaya David, Anak Pejabat Pajak Cuek Korban Terkapar: Gak Takut Gue!

Mario Dandy brutal aniaya David, cuek saat korban sudah terkapar di aspal
Mario Dandy brutal aniaya David, cuek saat korban sudah terkapar di aspal (Instagram, YouTube)

Peran pertama Sean yaitu menerima ajakan Mario untuk menemani menganiaya David.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (24/2/2023) dini hari.

Peran ketiga, lanjut Kapolres, tersangka Sean juga merekam aksi penganiayaan sadis yang dilakukan Mario terhadap David.

Keempat, Sean tidak mencegah terjadinya aksi penganiayaan itu dan malah melakukan pembiaran.

"Kemudian mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," ungkap Ade Ary.

Sean dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP.

Baca juga: Rafael Alun Ketar-ketir, Rahasia Harta Miliaran Ayah Mario Dandy Akan Dikorek KPK, Imbas Kasus David

"Saat ini tersangka S sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ungkap Kapolres.

Video yang merekam diduga aksi sadis Mario Dandy Satriyo saat menganiaya David viral di media sosial.

Video itu diunggah di media sosial Twitter oleh akun @unrllls pada Kamis (23/2/2023) malam.

Dalam video berdurasi 56 detik tersebut, pria yang diduga David terlihat sudah tergeletak di aspal.

Sementara pria lainnya yang diduga Mario berkali-kali menendang kepala David yang sudah tak berdaya.

Bukan cuma itu, Mario juga menginjak kepala David hingga tubuh korban terbujur kaku.

"Berani lu sama gue? Berani nggak? Nggak takut gue anak orang mati. Lapor, lapor, a****g," ucap Mario dalam video tersebut.

Setelah bertubi-tubi memukul, menendang, dan menginjak kepala David, Mario sempat melakukan selebrasi ala pesepakbola Cristiano Ronaldo.

Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, aksi penganiayaan ini bermula ketika seorang remaja perempuan berinisial AGH (15) mengadu soal perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan korban.

AGH merupakan mantan pacar korban yang sekarang menjadi kekasih Mario.

Sosok pacar penganiaya anak GP Ansor bernama David jadi perbincangan hingga trending. Wanita berinisial A itu disinyalir sempat merekam aksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David hingga David tak sadarkan diri selama tiga hari
Sosok pacar penganiaya anak GP Ansor bernama David jadi perbincangan hingga trending. Wanita berinisial A itu disinyalir sempat merekam aksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David hingga David tak sadarkan diri selama tiga hari (Kolase Twitter)

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban.

Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).

AGH lalu kembali menghubungi korban pada Senin (20/2/2023). Saat itu AGH menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.

"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.

Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka datang bersama AGH dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.

Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya keluar.

Korban pun keluar menemui tersangka dan AGH. Pada momen itu, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.

Sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, sebelum akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka.

"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku.

Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban.

Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.

Baca juga: ANAKNYA Koma Dianiaya Mario Dandy, Ayah David Pilu: Jika Nanti Ada Kekurangan, Tak Berkurang Kasihku

Tak lama kemudian, orangtua R mendekat ke TKP dan berupaya menolong korban.

Orangtua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.

"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Kapolres.

Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario sebagai tersangka dan ditahan.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 5 Dosa Sean Lukas hingga Jadi Tersangka Penganiayaan David: Rekam Video Sadis Mario hingga Pembiaran

Tags:
Mario DandytersangkaDavidpenganiayaan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved