Breaking News:

Berita Viral

Baru Tadi Pagi Keluar dari Penjara, Pria Ini Pesta Pora Rayakan Kebebasan, Sore Hari Ditangkap Lagi

Viral pria keluar dari penjara pagi hari, siang harinya rayakan kebebasan dengan karaokean, sore hari ditangkap lagi.

saostar.vn
Viral pria kembali dipenjara padahal belum 24 jam bebas 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang pria Vietnam baru saja bebas dari penjara.

Belum 24 jam hirup udara luar, ia sudah masuk ke penjara lagi.

Apa yang pria tersebut lakukan sehingga harus kembali berurusan dengan hukum?

Pria tersebut diketahui bernama Nguyen Duy Nang.

Siang hari setelah bebas, ia pergi bersama sekelompok temannya ke pesta untuk merayakan.

Baca juga: DULU Kena Kasus, Artis Ini Pilu di Penjara, Kini Bebas Langsung Balas Dendam, Jadi Direktur Cantik

Belum 24 jam bebas, pria ini balik masuk ke penjara setelah rayakan kebebasannya
Belum 24 jam bebas, pria ini balik masuk ke penjara setelah rayakan kebebasannya (saostar.vn)

Pria kelahiran 1990 tersebut didakwa memiliki kepribadian yang buruk.

Pada tahun 2020, pelaku "Sengaja menyebabkan cedera" dan "menyebabkan kekacauan publik".

Karena kelakukannya itu, ia dijatuhi hukuman 30 bulan penjara oleh Pengadilan Rakyat distrik Cam Giang.

Pada tanggal 19 Januari 2023, terdakwa Nguyen Duy Nang selesai menjalani hukuman penjara dan dibebaskan dari penjara.

Merayakan kebebasannya, terdakwa bersama teman-temannya mengadakan pesta di sebuah restoran di desa Binh Long, komune Luong Dien.

Menurut surat kabar Hukum Vietnam , setelah makan dan minum, sekitar pukul 14:20 di hari yang sama, Nang dan kelompoknya pergi ke Karaoke 1983.

Tempat karaoke itu ada di desa Binh Long, komune Luong Dien, distrik Cam Giang, provinsi Hai Duong.

Mereka bernyanyi dan bersenang-senang.

Semua berjalan lancar sampai tiba-tiba Nang merusak properti bar Karaoke.

Ia mendadak rusuh.

Baca juga: 5 Artis Dituding Punya Penyimpangan Seksual, Ada yang Masuk Penjara hingga Dilaporkan Istri Sendiri

Kerusakan yang ditimbulkan pria yang baru keluar di penjara
Kerusakan yang ditimbulkan pria yang baru keluar di penjara (saostar.vn)

Dikutip dari saostar.vn pada Rabu (22/2/2023), nilai kerugian yang ditimbulkan Nang senilai Rp1,9 juta.

Berdasarkan hasil investigasi, pada tanggal 14 Februari 2023, Badan Investigasi Keamanan Publik Distrik Cam Giang mengeluarkan Keputusan untuk menuntut kasus tersebut.

Nang pun diadili dan mendapat surat penangkapan tindakan kriminalnya, yakni merusak properti.*)

Pelaku Pembunuh Ayahnya Bebas dari Penjara, Joto Gelap Mata Ayunkan Celurit, Nyawa Dibalas Nyawa

Nyawa dibalas nyawa, Joto dendam kesumat pada Syahid yang membunuh ayahnya pada 2015 silam.

Syahid (60) warga Desa Sruni, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tewas meregang nyawa di tangan anak dari pria yang 8 tahun silam ia bunuh.

Pada 2015, Syahid membunuh seorang pria bernama Nasari.

Ia lantas divonis penjara selama 10 tahun, dan bebas pada 2022 lalu.

Begitu bebas, Syahid tak langsung pulang ke rumah.

Butuh waktu setahun bagi dirinya memberanikan diri kembali pulang ke rumahnya pada 2023.

Baca juga: Sempat Viral Pernikahan Sosialita Singapura, 2 Bulan Nikah Sudah Cerai, Pesta Mewah Disebut Mubazir

Namun kepulangan Syahid itu ternyata mematik rasa dendam pada Joto, anak Nasari.

Polisi tengah melakukan olah TKP kasus pembunuhan dua tetangga bermotif dendam, Jumat (10/2/2023)
Polisi tengah melakukan olah TKP kasus pembunuhan dua tetangga bermotif dendam, Jumat (10/2/2023) (KOMPAS.com/Miftahul Huda)

Kepulangannya ternyata hanya untuk mengantarnya nyawa.

Syahid tewas setelah ditebas celurit oleh Joto.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, motif dari pembunuhan Syahid adalah dendam kesumat.

"Motifnya balas dendam, jadi ayah pelaku ini dulu dibunuh korban," kata Boy Jeckson, Jumat (11/2/2023).

Kronologi

Syahid 2015 silam pernah menghabisi Nasari ayah dari pelaku Joto.

Akibat perbuatannya itu Syahid divonis 10 tahun penjara.

Syahid menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lumajang.

Baca juga: Viral Profesi Sampingan Selebgram Terkenal dengan 1,6 Juta Pengikut, Jadi Dosen di Usia 23 Tahun

Namun karena berselisih dengan teman satu selnya, Syahid dipindahkan ke Malang.

Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan (Via Kompas.com)

Syahid oun mulai bebas pada Idul Fitri 2022.

"Waktu itu sudah vonis 10 tahun menjalani tujuh tahun, hari raya kemarin sudah keluar tapi tidak kembali ke rumah ini," tambahnya.

Setelah hampir setahun bebas tidak pulang, pagi tadi sekira pukul 10.00 WIB, Syahid tiba-tiba pulang ke rumahnya.

Syahid datang dengan menumpang ojek dan lewat di depan rumah Joto.

Melihat kedatangan Syahid, dendam atas meninggalnya sang ayah ditangan Syahid sontak muncul kembali.

Joto pun lantas mengambil celurit di rumahnya dan langsung mendatangi rumah Syahid.

Kala itu, Joto datang bersama satu orang rekannya.

Saat dibukakan pintu oleh Syahid, Joto yang menyembunyikan senjata tajam dibalik bajunya mengatakan kedatangannya hanya untuk bertamu.

Baca juga: Viral Potret Pasangan Transgender di India Hamil, Maternity Shoot Disorot, Ternyata Ini Penyebabnya

Syahid pun lantas mempersilahkan kedua tamunya itu untuk masuk.

Namun, Joto meminta rekannya yang datang bersamanya untuk keluar.

Ilustrasi pembacokan
Ilustrasi pembacokan (dok.istimewa)

Syahid yang merasa curiga, langsung beranjak pergi ke kamarnya untuk mengambil clurit miliknya.

Belum sampai masuk kamar, Joto dengan gelap mata langsung menghabisi nyawa Syahid dengan membacok leher korban dari belakang menggunakan clurit yang dibawanya.

Usai membunuh Syahid, Joto pun langsung bergegas pulang ke rumahnya.

"Modusnya bertamu kemudian korban sudah merasa ada sesuatu yang akan terjadi, pada saat dia kembali ke kamar langsung diikuti oleh pelaku dan langsung si korban dilakukan penganiayaan dengan senjata tajam sampai meninggal dunia di tempat," jelas Boy Jeckson.

Boy berharap, aksi balas dendam yang melatar belakangi kejadian ini tidak berlanjut dengan aksi balas dendam lain dari pihak keluarga.

Ia memastikan, proses hukum akan dijalani oleh pelaku yang saat ini sudah ditahan di Mapolres Lumajang.

"Harapan saya kasus ini tidak berkembang antar kedua keluarga dan saya memastikan kasus ini akan diselesaikan secara hukum," pungkasnya. 

(TribunTrends.com/ Suli Hanna, Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul 'Bebas dari Penjara, Syahid Tewas Ditikam Anak Korban Pembunuhannya 8 Tahun Silam'

Tags:
berita viral hari inipenjaraNguyen Duy Nangpesta
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved