Breaking News:

Berita Viral

MIRIS, Balita Tewas Usai Dijadikan Jaminan Utang Ibu Rp 300 Ribu Bayar Kontrakan Bareng Selingkuhan

Seorang balita di Pasar Rebo tewas usai dijadikan jaminan utang oleh ibu sebesar Rp 300 ribu untuk bayar kontrakan bareng selingkuhan.

Editor: Monalisa
Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi
Jenazah AF, balita yang tewas dijadikan jaminan utang ibu dimakamkan 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang balita di Pasar Rebo, Jakarta Timur tewas setelah dijadikan jaminan utang oleh ibu kandungnya sendiri.

Malang nasib balita berinisial AF (2).

Bukannya mendapat kasih sayang, AF justru dijadikan jaminan utang oleh ibunya Sri Wahyuni.

Rupanya AF sudah dijadikan jaminan utang oleh ibunya sejak Bulan April 2022.

AF dijaminkan kepada kakek dan nenek tirinya, Antonius Sirait dan Titin Hariyani.

Baca juga: KASIHAN Balita Sulit Buka Mata, Alami Infeksi Kornea Akibat Abu Rokok, Sempat Dijaga Tetangganya

ilustrasi - balita dianiaya orang dewasa
ilustrasi - balita dianiaya orang dewasa (net)

Alih-alih disayang, selama bersama kakek dan nenek tirinya, AF justru disiksa hingga tewas.

Ayah tiri AF, Sujatmiko (32) mengatakan berdasar pernyataan Sri, AF dijadikan jaminan utang sebesar Rp300 ribu kepada Sirait dan Titin untuk membayar biaya mengontrak.

Ironinya, utang tersebut untuk biaya mengontrak Sri bersama seorang pria selingkuhan yang mengakibatkan hubungan rumah tangga Sujatmiko berakhir pada akhir tahun 2021 lalu.

"Utangnya waktu dia (Sri) ngomong Rp300 ribu, bekas kontrakan sama cowok selingkuhannya.

Jadi pisah sama saya itu sama itu cowok, ngontrak enggak bayar," kata Sujatmiko, Minggu (22/1/2023).

Baca juga: Ibu Nikah Lagi, Reaksi Balita Ini Bak Bisa Merasa, Tantrum di Pelaminan

Sujatmiko menyesalkan kasus penelantaran AF sebagai jaminan utang hingga berujung penganiayaan, sehingga mendukung ditetapkannya Sri sebagai tersangka kasus penelantaran.

Dalam kasus ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah menjerat Sri dengan Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) UU Nomor 35 tahun 2014.

"Katanya (Sri AF) buat jaminan utang, jadi enggak bisa diambil itu anak.

Saya tanya (ke Sri) kenapa, katanya 'enggak tahu tuh emak gue'.

Dititipkan semenjak saya pisah sama dia (Sri)," ujarnya.

Sujatmiko, ayah tiri AF
Sujatmiko, ayah tiri AF (TribunJakarta/Bima Putra)

Meski bukan ayah kandung, Sujatmiko menyayangi AF sehingga mengurus seluruh proses pemakaman AF di Taman Pemakaman Umum (TPU) Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Sejak mendengar kabar AF tewas pun dia bergegas mendatangi kontrakan Sirait, serta berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur untuk pengambilan jenazah.

"Saya sebelumnya menikah dan tinggal sama ibunya (AF) pas dia masih umur 16 tahun.

Waktu itu posisi ibunya sedang hamil, pacarnya enggak mau bertanggung jawab. Kabur ke Padang," tutur Sujatmiko.

Sebelumnya muncul dugaan balita perempuan berinisial AF (2) warga RT 05/RW 01, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur yang tewas akibat dianiaya diduga turut menjadi korban penelantaran.​

Baca juga: KRONOLOGI Buaya Antar Jenazah Bayi ke Pinggiran Sungai, Tubuh Utuh Tak Ada Bekas Cabikan, Warga Syok

Dugaan berdasar karena selama ini AF tinggal di unit kontrakan bersama kakek dan nenek tiri, sementara identitas orang tua kandung tidak diketahui warga dan pengurus lingkungan.

Ketua RT 05/RW 01 Sudiyono mengatakan berdasar informasi diterimanya AF tinggal bersama kakek dan nenek tiri karena ditelantarkan oleh orang tua kandung sebagai jaminan utang.​

"Katanya sih karena dia (orang tua AF) punya utang, keterangan tetangga jadi anak ini seolah disandera. Kalau utangnya dilunasi baru diambil," kata Sudiyono di Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023).​

Dalam kasus ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah menetapkan Sri, Sirait, dan Titin sebagai tersangka dengan jerat pasal berbeda sesuai perbuatannya.

Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.

NASIB Pilu Balita Tewas Usai Jatuh dari Lantai 3, Ditinggal di Kamar Hotel, Orangtua Asyik Karaokean

Nasib malang seorang balita berusia 3 tahun terjatuh dari lantai 3 sebuah hotel di Pekanbaru.

Insiden ini terjadi pada Senin (19/9/2022) lalu dan menggegerkan warga Pekanbaru.

Kini terungkap keberadaan orangtua balita malang tersebut.

Bocah lelaki berinisial MGAR berusia 3 tahun asal Lampung, tewas diduga akibat terjatuh dari kamar di lantai tiga hotel Grand Central Pekanbaru, 

Peristiwa terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.

Diduga, bocah malang itu ditinggal oleh kedua orangtuanya di dalam kamar sendirian.

Orangtuanya pergi untuk karaokean.

Ilustrasi bayi meninggal
Ilustrasi bayi meninggal (OhBulan)

Kapolsek Bukitraya, AKP Syafnil mengatakan, hal ini masuk indikasi kelalaian.

Berdasarkan pengakuan kedua orangtua korban yang berinisial MRR (22) dan OR (22), saat itu korban ditinggal di kamar sendirian.

“Pengakuan orangtuanya mereka sedang di KTV lagi karaokean di lantai dasar hotel,” kata Syafnil.

Kejadian ini awalnya diketahui saat 3 orang karyawan hotel, sedang berada di pos belakang.

Tiba-tiba, mereka melihat ada sesuatu yang jatuh dan menghantam lantai, dekat portal masuk samping hotel.

"Para saksi mendekat, ternyata didapati ada seorang anak kecil tergeletak dalam keadaan sekarat.

Saksi melihat ke arah atas, dan tampak ada jendela kamar yang terbuka di lantai tiga," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan.

Lanjut dia, kemudian korban dibawa saksi ke rumah sakit terdekat.

Setelahnya, para saksi mencoba mengecek ke lantai tiga, tepatnya di kamar nomor 328 yang diduga tempat keberadaan korban sebelum jatuh.

Namun saat digedor, tidak ada yang membukakan pintu.

Petugas hotel pun berinisiatif untuk menggunakan kunci master untuk membuka kamar.

Setelah berhasil dibuka, tampak kamar dalam keadaan kosong dan jendelanya dalam posisi terbuka.

Baru berselang 10 menit kemudian, penghuni kamar terlihat kembali ke kamar.

Petugas hotel pun menjelaskan tentang peristiwa yang terjadi.

Mendengar hal tersebut, orangtua korban bergegas ke rumah sakit untuk melihat kondisi sang anak.

Tapi sayang, korban ternyata tak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia.

Jasadnya lalu dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan visum.

"Terkait kejadian ini kita sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memintai keterangan para saksi, dan mengumpulkan bukti-bukti. Kejadian ini masih dalam penyelidikan," terang Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.

Sebagiana rtikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dan TribunPekanbaru.com dengan judul Balita yang Dianiaya di Pasar Rebo Jadi Penjamin Utang Biaya Kontrakan Ibu dengan Selingkuhan, Orangtua Bocah yang Jatuh dari Lantai 3 Hotel di Pekanbaru Itu Ternyata Pergi Karaoke di KTV

Tags:
Pasar Rebobalitajaminan utangSri Wahyuni
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved