Breaking News:

Berita Viral

Pengantin Probolinggo Batal Nikah, Calon Istri Gugat Rp 3 M, Calon Suami Marah Ibu Disuruh Jual Diri

Viral kisah pasangan kekasih asal Probolinggo, Aurilia Putri Cristyn (20) dan Adi Suganda (23), batal menikah

Editor: Galuh Palupi
Tribun Jatim
Calon pengantin wanita menggugat calon suami karena pernikahan batal 

TRIBUNTRENDS.COM - Viral kisah pasangan kekasih asal Probolinggo, Aurilia Putri Cristyn (20) dan Adi Suganda (23), batal menikah detik-detik terakhir jelang akad dilaksanakan.

Adi Suganda memilih tidak datang ke acara pernikahannya sehingga pihak Aurilia terpaksa menanggung malu di depan 300 tamu undangan.

Karena alasan itu, Aurilia kini menggugat calon suaminya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 3 miliar.

Pihak keluarga Aurilia merasa dirugikan karena telah mengeluarkan biaya yang tak sedikit untuk persiapan acara pernikahan yang batal.

Gugatan perdata diajukan Aurilia dan keluarga bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl.

Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar.

Baca juga: VIRAL Buaya Antar Jenazah Balita ke Pinggiran Sungai, Korban Sempat Dilaporkan Hilang, Tak Ada Luka

APC diapit kedua ortunya saat menghadiri resepsi tanpa kehadiran pengantin pria karena rencana pernikahannya dibatalkan H-2
APC diapit kedua ortunya saat menghadiri resepsi tanpa kehadiran pengantin pria karena rencana pernikahannya dibatalkan H-2 (Istimewa)

Proses persidangan perkara perdata ini masih bergulir. Pada Kamis (19/1/2023), persidangan ketujuh dilangsungkan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi, jasa rias, dekorasi dan fotografer dari penggugat.

Persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Boy Jefry Paulus Simbiring.

Kuasa Hukum Aurilia, Mulyono mengatakan upaya hukum ini didasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016.

Merujuk pada itu, bahwa pemutusan perjanjian sepihak termasuk perbuatan melanggar hukum.

"Pernikahan antara penggugat dan tergugat sudah terdaftar di KUA. Tapi dibatalkan tiba-tiba oleh tergugat. Pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA harus melalui peradilan. Tak bisa serta merta dibatalkan begitu saja. Maka dari itu kami melakukan upaya hukum," katanya.

Mulyono menegaskan pembatalan pernikahan ini tanpa melalui musyawarah alias sepihak keinginan tergugat.

Pembatan pernikahan ini juga tidak dilontarkan langsung ke penggugat.

Penggugat justru mengetahuinya lewat surat pencabutan nikah yang dikirim oleh penghulu dua hari sebelum pesta pernikahan dilangsungkan. Bahkan, surat itu dikirim ke rumah penggugat pada malam hari.

Sebagai informasi, Aurilia dan Adi berenca melangsungkan pernikahan pada 19 Juli 2022.

Halaman 1 dari 3
Tags:
ProbolinggoAurilia Putri CristynAdi Suganda
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved