Breaking News:

Diimingi-imingi Rp 50 Ribu, Bocah 11 Tahun Jadi Korban Asusila Pria Ini, Janji Ditambah Rp 100 Ribu

Nasib nahas menimpa bocah perempuan 11 tahun, jadi korban asusila pria paruh baya dengan dijanjikan uang Rp 50 ribu

via WartaKotalive.com
Ilustrasi gadis korban asusila. Bocah perempuan 11 tahun jadi korban asusila pria paruh baya, dijanjikan uang Rp 50 ribu 

TRIBUNTRENDS.COM - Nasib nahas menimpa gadis belia berusia 11 tahun.

Ia menjadi korban kebejatan seorang pria di Kabupaten Sumenep.

Bocah perempuan itu diimingi-imingi uang Rp 50 ribu.

Seorang pria di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diciduk jajaran Polres Sumenep.

Pria berinisial ZT (46) dilaporkan telah melakukan aksi pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 11 tahun.

Pelaku tinggal di Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Baca juga: SIAPA Julianto Eka Putra? Didakwa Cabuli 15 Siswi SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Inilah Sosoknya

Dia melakukan pencabulan dengan menjanjikan sejumlah uang kepada korban.

"Korban dan pelaku tidak saling kenal, korban awalnya dikasih uang sebesar Rp 50.000, dan kalau mau (disetubuhi) akan ditambah Rp 100.000," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Selasa (26/7/2022).

Ilustrasi tindakan asusila
Ilustrasi tindakan asusila (India Today/ Representative Image)

Widiarti menjelaskan, peristiwa pencabulan yang dilakukan ZT terjadi pada Senin (25/7/2022).

Saat itu, pelaku melihat korban menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat, Kabupaten Sumenep.

Setalah melihat korban di jalan, pelaku kemudian berinisiatif untuk menghentikan kendaraannya kemudian langsung membawa korban ke dalam mobil.

Pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya di Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Di rumah itu, aksi pencabulan pun terjadi dengan modus korban diberikan uang sebesar Rp 50.000, dengan tambahan Rp 100.000.

"Setelah melampiaskan nafsu bejatnya korban ditinggal di dalam kamar," kata Widiarti.

Korban kemudian berusaha kabur saat ia ditinggal di dalam kamar.

Selanjutnya, korban melarikan diri melewati jendela dan menangis menuju warung milik salah seorang warga berinisial S.

Baca juga: PENJEMPUTAN Paksa Anak Kiai Jombang Tak Berhasil, Polisi Jaring 320 Simpatisan MSA DPO Pencabulan

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Di sana, korban menceritakan kejadian yang telah menimpanya.

Selanjutnya saksi S membawa korban ke kepala desa.

Kemudian kepala desa menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban.

"Setelah mendapat laporan itu, petugas langsung menangkap pelaku di rumahnya," tutur Widiarti.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, dan kerudung warna putih.

Selain itu, polisi juga mengamankan celana dalam warna biru, dua buah cincin warna ungu dan kuning, satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu, serta lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan.

"Pelaku kini dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar," pungkasnya.

(Suar.id/Adrie Saputra)

Artikel ini telah tayang di Suar.id dengan judul awal Sungguh Bejat! Pria Ini Lakukan Pencabulan terhadap Bocah Perempuan Berusia 11 Tahun, Janjikan Sejumlah Uang kepada Korban untuk Melancarkan Aksinya

Sumber: Suar.id
Tags:
pencabulanasusilaSumenepJawa Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved