Breaking News:

Terekam CCTV, Pria Dorong Stroler Berisi Mayat, Coba Hilangkan Jejak Kini Kejahatannya Terbongkar

Pemuda tega bunuh teman sendiri lalu buang mayatnya di Kali Pesanggrahan, sempat terekam CCTV dorong stroler berisi mayat.

Instagram @jakjour810
Terekam CCTV pemuda dorong stroler berisi mayat 

TRIBUNTRENDS.COM - Identitas pelaku yang membuang mayat di Kali Pesanggrahan kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, akhirnya terbongkar.

Pelaku berinisial MRIA (18) tega menghabisi nyawa temannya sendiri yakni Aples Bagus Trion Langgeng (21).

Motif pembunuhan ini ternyata dilatarbelakangi dendam pelaku terhadap korban.

Pelaku tidak terima ditendang korban saat dirinya lelap tertidur.

Berikut tujuh fakta kasus mayat dalam karung di Kali Pesanggrahan dirangkum dari TribunJakarta.com, Jumat (1/7/2022):

Baca juga: SAYA Tidak Tahu Apa-apa, Ibu yang Gigit Bayinya hingga Tewas Pasang Tampang Bingung saat Ditanya

Baca juga: CEMBURU Buta, Suami Benamkan Kepala Istri ke Bak Mandi Vila hingga Tewas, Liburan Berujung Tragedi

1. Awal kasus

Kasus bermula saat mayat korban ditemukan di Kali Pesanggrahan pada Selasa (28/6/2022) lalu.

Saat itu petugas kebersihan yang sedang bertugas di lokasi kejadian dengan alat berat.

Kemudian mereka menemukan karung mencurigakan yang belakangan diketahui berisi mayat seorang pria.

Polisi kemudian melakukan olah TKP. Petugas tidak menemukan identitas korban, hanya terdapat uang Rp 2.000 di kantong celana korban.

Polsek Kebayoran Lama yang melakukan pendalaman, menyimpulkan mayat adalah korban pembunuhan.

Sesosok mayat pria terbungkus karung ditemukan di Kali Pesanggrahan wilayah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).
Sesosok mayat pria terbungkus karung ditemukan di Kali Pesanggrahan wilayah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022). (ISTIMEWA)

2. Pelaku ditangkap

Pelaku pembunuhan berhasil diamankan pihak kepolisian tidak lama setelah penemuan korban.

Ia ditangkap saat berada di penginapan di daerah Kedaung Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Identitas pelaku berinisial MRIA. Ia merupakan teman satu kampung dengan korban, keduanya berasal dari Lampung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku tergolong masih remaja.

MRIA kelahiran tahun 2004, artinya saat ini ia masih berumur 18 tahun.

Zulpan menyebut, MRIA adalah pelaku tunggal dalam kasus ini.

"Peran eksekutor memukul, menusuk, dan membuang korban di kali," ungkapnya.

3. Kronologi kejadian

Zulpan kemudian membeberkan, kronologi pembunuhan terjadi pada Senin (27/6/2022) sekira pukul 18.30 WIB.

Keduanya saat kejadian berada di sebuah ruko tempat kerja mereka di kawasan Jalan RS Fatmawati Raya.

Pelaku dan korban lalu terlibat cekcok hingga terjadilah perkelahian.

Pelaku menganiaya korban dengan pisau hingga tewas di dengan pisau.

"MRIA mengambil pisau tersebut dan langsung menusuk korban pada bagian leher sebanyak tiga kali hingga korban sudah tidak bergerak lagi atau meninggal," ungkap Zulpan.

4. Pelaku buang mayat korban

Ruko di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan menjadi TKP pembunuhan pria bernama Aples Bagus Trion Langgeng dipasang garis polisi, Rabu (29/6/2022). Sebelumnya mayat korban ditemukan di Kali Pesanggrahan, setelah dihabisi di kamar ruko, pelaku yang masih berusia 18 tahun membuang mayat korban ke Kali Pesanggrahan.
Ruko di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan menjadi TKP pembunuhan pria bernama Aples Bagus Trion Langgeng dipasang garis polisi, Rabu (29/6/2022). Sebelumnya mayat korban ditemukan di Kali Pesanggrahan, setelah dihabisi di kamar ruko, pelaku yang masih berusia 18 tahun membuang mayat korban ke Kali Pesanggrahan. (Kolase Tribunnews)

Zulpan melanjutkan penjelasannya, setelah menghabisi korban, pelaku berupaya menghilangkan jejak.

MRIA awalnya membersihkan bercak darah di lokasi kejadian.

Ia juga membuang sejumlah barang bukti seperti baju hingga bantal yang terkena darah.

Mayat korban lalu dimasukkan ke dalam karung dan dinaikkan ke motor Yamaha Aerox milik korban.

"Selanjutnya mayat korban dibawa ke Kali Pesanggrahan dan dibuang di kali," tambah Zulpan.

Usai beraksi, pelaku sempat salat subuh dan bersedekah dengan uang milik korban sebanyak Rp 500 ribu.

5. Motif pelaku

Motif pelaku tega menghabisi nyawa temannya itu karena dendam.

Pelaku kerap mendapat perlakuan kasar dari korban. Seperti dibangunkan saat tidur dengan cara ditendang.

Keduanya juga sempat berselisih perihal gadai motor.

"Korban dengan tersangka merupakan teman dan sama-sama dari Lampung," tambah Zulpan.

6. Ancaman hukuman

MRIA kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Aples.

Ia dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai tindak kekerasan.

Ancaman hukumannya dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Tersangka pembunuhan pria yang jasadnya dibuang ke kali Pesanggrahan berhasil ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022).
Tersangka pembunuhan pria yang jasadnya dibuang ke kali Pesanggrahan berhasil ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022). (Tribunnews.com/Fandi)

7. Video tersangka viral

Video detik-detik pelaku membawa mayat korban saat berada di ruko tempat kejadian tersebar luas.

Rekaman menjadi viral setelah diunggah oleh sejumlah akun Instagram seperti @merekamjakarta.

Video bersumber dari kamera CCTV menunjukkan pukul 03.36 WIB.

Terlihat seorang pria tengah membawa sesuatu dengan stroller barang.

Belakangan baru diketahui, pria merupakan tersangka MRIA. Sementara barang yang ia bawa adalah mayat korban.

Hingga kini video sudah ditonton lebih dari 37 ribu kali.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Siti Nawiroh/Annas Furqon Hakim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Fakta Mayat Dalam Karung di Kali Pesanggrahan: Dihabisi Teman karena Dendam, Video Pelaku Viral

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
mayatKali Pesanggrahanpembunuhanpelakukorban
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved