NASIB Eks Kepsek Diam-diam Nikah Siri dengan Pegawai Honorer, Kini Harus Tebus Perbuatannya
Eks kepala sekolah diam-diam nikah siri dengan pegawai honorer. Istri tak terima dan bawa perkara ke meja hijau. Kini eks kepsek jadi tersangka.
Editor: Suli Hanna
TRIBUNTRENDS.COM - Tak hanya Briptu Suci Darma yang kasus perselingkuhannya dibawa ke meja hijau.
Perselingkuhan seorang eks kepala sekolah dengan seorang pegawai honorer pun bernasib serupa.
Kali ini perselingkuhan terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
ASN sekaligus eks kepala sekolah itu adalah T (57), dan R merupakan wanita selinguhan yang dinikahi secara siri.
Dari pernikahan sirinya itu, R sudah melahirkan satu orang anak hasil dari buah percintaannya dengan T.
Diketahui R adalah tenaga honorer yang bekerja di sekolah tempat T pernah menjabat sebagai kepala sekolah.
Perselingkuhan T ternyata diketahui oleh istri sahnya, yakni S (57).
Baca juga: EMOSI Meledak, Suami Sembunyi Bawah Ranjang Niat Pergoki Istri Selingkuh, Berujung Tragedi

Mendapati suaminya diam-diam menikah tanpa sepengetahuannya, S langsung melapor ke Polres Konawe pada 6 Januari 2022 lalu.
Kini Polres Konawe telah menetapkan T sebagai tersangka atas dugaan perzinahan, pernikahan tanpa izin, dan penelantaran.
Penetapan T sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/07/I/2022/SPKT/POLRES KONAWE/POLDA SULTRA Tanggal 6 Januari 2022.
Kini kasusnya itu tengah bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Unaaha, Konawe, Sulawesi Tenggara dan sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Salah satu kerabat S, yaitu RM menyebutkan terdakwa T juga dilaporkan atas dugaan penelantaran terhadap istri sahnya.
Menurut RM, terdakwa T sudah tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada sang istri usai pergi meninggalkan rumah.
“Semenjak dia meninggalkan rumah itu sudah tidak pernah memberikan nafkah lahir batin,” kata RM dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunnewsSultra.com, Rabu (22/6/2022).
Namun, hal itu ternyata sempat dibantah oleh T dalam persidangan.
“Tapi tadi sudah sempat dibantah oleh terdakwa pernah memberikan nafkah berupa sembako. Tapi ke istrinya baik lahir dan batin itu sudah tidak pernah ada,” jelasnya.
Kronologi Dugaan Perselingkuhan
Kronologi perselingkuhan antara eks kepala sekolah dengan pegawai honorer itu pun diungkap oleh RM, saudara korban.
Menurut RM, awal mula kasus dugaan perselingkuhan itu terkuak saat R melahirkan anak hasil hubungannya dengan terdakwa T pada Desember 2021 lalu.
“Kalau terbongkarnya ini terdakwa semenjak si R itu melahirkan,” katanya ditemui usai persidangan di PN Konawe.
Istri sah mengetahui kabar tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan oleh warga sekitar.
Atas informasi tersebut, pihak keluarga melakukan penelusuran ke bidan tempat R melakukan persalinan.
“Setelah melahirkan kami telusuri ke bidan berdasarkan informasi yang kami dapat dari masyarakat bahwa si R ini sudah melahirkan diantar oleh T,” jelas RM.
Baca juga: Ibu Guru Kepergok Selingkuh, Selingkuhan Sembunyi di Toilet, Suami Nangis Histeris saat Lapor Polisi

Dari penelusuran itu, pihak bidan membenarkan bahwa T yang mengantar dan menemani R selama proses persalinan.
“Setelah kami pastikan ke ibu bidan betul adanya. Bu bidan itu membenarkan bahwa memang yang mengantar dan membawa R pada saat itu adalah T,” ujarnya.
“T membawa R melahirkan dan mengurus segala sesuatunya layaknya seorang suami,” katanya menambahkan.
Kini kasus tersebut telah sampai di meja hijau dan dilakukan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (21/6/2022) kemarin.
Hal itu dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum 9 (JPU), Zulfadli Ilham kepada pihak TribunnewsSultra.com
“Agenda sidang kali ini sudah pemeriksaan saksi,” ungkap Zulfadli.
Dalam sidang tersebut jaksa menghadirkan tiga saksi, yaitu korban S, saudara korban, serta anak korban.
Ia menuturkan jika pihaknya akan kembali menggelar sidang dan menghadirkan para saksi lainnya pada pekan depan.
"Saksi lain akan kami hadirkan pekan depan, untuk tahap selanjutnya masih pemeriksaan saksi," ujar Zulfadli.
Atas kasusnya itu, terdakwa T dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 279 menikah tanpa izin, Pasal 284 Perzinahan, dan pasal 49 KUHP Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Selain itu, T juga menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kelas II B Unaaha.
"Sudah kami tahan sejak dilimpahkan kepada kami, barang bukti dan tersangka," ucap Zulfadli.
(Fathia Oktaviani/Magang)
Artikel ini diolah dari TribunnewsBogor.com yang berjudul Selingkuh dengan Pegawai Honorer Hingga Punya Anak, Oknum ASN di Sultra Ditetapkan Jadi Tersangka