BATAL NIKAH, Wanita Gugat Pacar Rp1,4 M: Sudah Dilamar hingga Lahiran, Tiba-tiba Di-ghosting
Seorang wanita menggugat pacar sebesar Rp1,4 M karena batal dinikahi padahal sudah dilamar hingga lahiran, namun tiba-tiba pihak pria menghilang.
Editor: Suli Hanna
WED kemudian memutuskan menggugat CDH di pengadilan.
Baca juga: Viral Kisah Kakek 90 Tahun Cerai Lalu Nikahi Kakak Ipar Berusia 28 Tahun, Mantan Istri Mendampingi
"Sidang pun telah berjalan sampai pada tahapan jawab menjawab. Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 23 Juni 2022 lusa, dengan agenda replik penggugat," kata Jeremia.
Saat dilakukan mediasi, CDH mengaku tak mau melanjutkan hubungannya dengan WED ke jenjang pernikahan.
Jeremia menambahkan, tindakan CDH dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
"Menurut kami sebagai kuasa hukum penggugat (Windy), perbuatan yang dilakukan oleh tergugat (CDH) merupakan perbuatan melawan hukum sebagai terurai dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000," katanya.
Perbuatan CDH dinilai telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.
(Tribunnews.com/Miftah, Pos Kupang/Christin Malehere, Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com yang berjudul Seorang Wanita Gugat Pacar Rp 1,4 M Gara-gara Batal Dinikahi, Sudah Dilamar hingga Melahirkan Anak