Breaking News:

BALADA Asmara Kandas, Pemuda di Madiun Nekat Sebar Video Syur dengan Mantan, Polisi Turun Tangan

Gara-gara asmara kandas, pemuda di Madiun nekat sebar video syur bareng mantan pacar. Polisi sampai turun tangan, bagaimana kronologinya?

Editor: Suli Hanna
Mynewshub.cc via TribunBogor
Tak Terima Cintanya Kandas, Pria Ini Sebar Video Syur Bareng Mantan Pacar, Pelaku Terancam Dibui 

Hal tersebut kemudian dikonfirmasikan ke Bima yang ternyata juga diakui oleh Bima.

Bahkan pelaku juga mengakui jika dirinya yang mengirimkan video tersebut ke salah satu temannya yaitu S, kemudian menjadi viral.

"Motivasinya iseng.

Belum ada keterangan bahwa yang bersangkutan sakit hati atau yang lain," jelas AKP Ryan Wira Raja Pratama.

Atas perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun).

Pasal tersebut diterapkan karena hubungan intim keduanya dilakukan saat ASB masih di bawah umur.

Bima dijerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan atau pasal 35 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Terakhir ia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak dengan hukum pidana paling lama enam tahun.

"Untuk teman pelaku yaitu S sedang kami lakukan penyelidikan, karena juga berperan dalam melakukan transimisi (penyebaran) video tersebut," pungkasnya.

(TribunJatim.com/ Sakti)

Artikel ini diolah dari TribunJatim.com yang berjudul Kisah Cintanya Kandas, Pemuda di Madiun Sebarkan Video Intim dengan Mantan Pacar, Sekolah Geger.

Halaman 2 dari 2
Tags:
putuscintavideo syurmantan pacar
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved