Breaking News:

NASIB Vanessa Khong, Ayahnya, dan Adik Indra Kenz, Masa Penahanan Diperpanjang, Jadi Berapa Lama?

Masa penahanan Vanessa Khong, ayahnya, dan adik Indra Kenz diperpanjang jadi 40 hari. Apa kata pihak berwajib?

Editor: Suli Hanna
Instagram/ vanesakhongg dan Tribunnews
Masa penahanan Vanessa Khong diperpanjang 

TRIBUNTRENDS.COM - Vanessa Khong ikut terkena imbas kasus investasi bodong Binomo Indra Kenz.

Tak sendiri, ayah Vanessa Khong dan adik Indra Kenz juga turut kena getahnya.

Bagaimana nasibnya kini setelah ditahan polisi?

Masa penahanan Vanessa Khong, ayahnya Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma resmi diperpanjang.

Diketahui, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo yang juga menjerat Indra Kenz.

Perpanjangan masa penahanan tersebut disampaikan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Kombes Gatot menyampaikan perpanjangan masa penahanan itu juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

"Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan pada Senin 25 April 2022," kata Gatot, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (11/5/2022).

"Terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK, mulai 11 Mei sampai dengan 19 Juni 2022," sambungnya.

Menurut Kombes Gatot, perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan untuk kebutuhan penyidikan ketiga tersangka dalam kasus Binomo.

Baca juga: Pembelaan Vanessa Khong, Pacar Indra Kenz Keberatan Jadi Tersangka, Anggap Pemberian Uang Hal Biasa

Baca juga: Vanessa Khong Jadi Tersangka, Ibunda Buktikan Sudah Kaya dari Dulu, Bantah Tegas Dihidupi Indra Kenz

Vanessa Khong, ayahnya Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma diperpanjang masa penahanannya terkait kasus Binomo.
Vanessa Khong, ayahnya Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma diperpanjang masa penahanannya terkait kasus Binomo. (Kolase TribunnewsBogor/ Instagram)

Mereka akan menjalani perpanjangan penahanan hingga 40 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.

"Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri," ujar Gatot.

"Untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Vanessa Khong Dijanjikan Indra Kenz Rp2 M tapi Baru Terima Rp10 Juta

Usut punya usut, ternyata Vanessa Khong sempat dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar oleh Indra Kenz.

Cerita diungkapkan oleh Vanessa saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022).

"Menurut penyampaiannya, dia dijanjikan akan mendapat uang sekitar Rp 2 miliar," kata Kombes Gatot, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (9/3/2022).

Namun, menurut keterangan Vanessa Khong, ia baru menerima sekitar Rp 10 juta.

Baca juga: SUSUL Indra Kenz, Vanessa Khong Tak Terima Jadi Tersangka Baru: Ini Kasus Binomo Atau Kasus Teroris?

Baca juga: Indra Kenz Bohong? Pernah Sesumbar Jatah Rp2 M buat Tunangan, Ternyata Vanessa Khong Terima Segini

Aliran dana Indra Kenz yang didapat dari korban aplikasi Binomo diduga mengalir ke sejumlah pihak. Termasuk salah satunya ke Vanessa Khong.
Aliran dana Indra Kenz yang didapat dari korban aplikasi Binomo diduga mengalir ke sejumlah pihak. Termasuk salah satunya ke Vanessa Khong. (Instagram @indrakenz)

"Tapi yang diterima hanya Rp 10 juta," jelas Kombes Gatot.

Meski Vanessa baru menerima sebagian uang yang dijanjikan Indra Kenz, penyidik Bareskrim Polri akan tetap melakukan penyitaan.

Kombes Gatot menegaskan pihaknya akan terus mengusut aliran dana yang diberikan oleh Indra Kenz kepada Vanessa Khong.

"Nanti akan didalami tentunya penyidik akan melihat terkait aliran dana daripada tersangka pasti akan dilakukan penyitaan," ujar Gatot.

"Kita akan koordinasi terus dengan OJK dan PPATK juga," sambungnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com yang berjudul Masa Penahanan Vanessa Khong, Ayahnya dan Adik Indra Kenz Diperpanjang 40 Hari, Ini Alasan Polisi.

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Vanessa KhongIndra KenzBinomoinvestasi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved