Breaking News:

Anak Jadi Tersangka, Ibu Indra Kenz Akhirnya Ngaku Terima Aliran Dana Rp 1 M, Uangnya Buat Berobat

Kini anaknya jadi tersangka, ibunda Indra Kenz akhirnya ngaku terima aliran dana Rp 1 miliar, uangnya digunakan untuk berobat.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN/Instagram Indrakenz
Indra Kenz ungkap permintaan maaf dalam rilis di Mabes Polri Jumat (25/3/2022) 

TRIBUNTRENDS.COM - Indra Kenz mendekam di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

Imbas dari kasus ini, ibunda Indra Kenz pun turut diperiksa Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri mengungkapkan ibunda Indra Kenz menerima aliran dana Rp 1 miliar dari anaknya untuk biaya pengobatan dan keperluan sehari-hari.

"Menurut keterangan Saudari S bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko pada Jumat (1/4) seperti dilansir TribunJatim.com dari Kompas.

Ibunda Indra Kenz awalnya dijadwal untuk diperiksa pada 1 April 2022.

Baca juga: Mangkir Terus, Fakarich Bakal Dijemput jika Absen Lagi, Polisi Sidik Sosok Diduga Guru Indra Kenz

Baca juga: SESAL Indra Kenz Tipu Korban Binomo, Kini Ucap Maaf: Orangtua Saya Tak Pernah Mengajarkan Menipu

Ibunda Indra Kenz telah diperiksa oleh Bareskrim Polri soal aliran dana sang putra kepadanya.
Ibunda Indra Kenz telah diperiksa oleh Bareskrim Polri soal aliran dana sang putra kepadanya. (Instagram)

Namun S datang mendahului jadwal sehingga pemeriksaan terhadapnya dilakukan pada Kamis kemarin.

Penerimaan uang itu terungkap setelah penyidik menggali keterangan S selama 6 jam.

Di mana, 20 pertanyaan dilayangkan oleh penyidik.

"Yang bersangkutan datang lebih awal. Dia datang kemarin," ujar Gatot.

Terbaru, Bareskrim Polri diketahui akan menjemput paksa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich pada Jumat (1/4/2022).

Fakarich sendiri diketahui merupakan orang yang merekrut dan mengajari Indra Kenz di dunia binary option.

Profil Indra Kenz
Indra Kenz (Instagram/ indrakenz)

"Penyidik berusaha untuk melakukan jemput paksa hari ini, suratnya sudah diterbitkan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (1/4).

Adapun upaya penjemputan paksa itu dilakukan oleh Bareskrim Polri lantaran Fakarich tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh pihak penyidik pada Kamis (31/3) kemarin.

Bahkan Fakarich disebut sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), kata Gatot, polisi dapat menerbitkan surat perintah untuk membawa Fakarich untuk dimintai keterangan.

Selanjutnya, pihak penyidik akan melakukan penjemputan dengan surat perintah membawa karena sudah dua kali tidak memenuhi pemanggilan polisi.

Sebelumnya, Indra Kenz diduga menghilangkan barang bukti dengan bantuan gurunya yang dikenal sebagai Fakarich.
Sebelumnya, Indra Kenz diduga menghilangkan barang bukti dengan bantuan gurunya yang dikenal sebagai Fakarich. (Instagram/indrakenz)

Sebelumnya, polisi menduga bahwa Indra Kenz menghilangkan barang bukti dengan cara yang diajarkan oleh gurunya yakni Fakarich.

Maka dari itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihak penyidik perlu menggali keterangan lebih lanjut dari Fakarich terkait hal tersebut.

Whisnu mengatakan hal tersebut perlu dilakukan untuk mencari kebenarannya, apakah memang benar Indra Kenz dibantu oleh Fakarich dalam hal menghilangkan barang bukti atau tidak.

"Mungkin ya, kami tidak bisa menyimpulkan secara langsung ya," ujar Whisnu dalam keterangannya, dilihat Jumat (1/4).

Seperti diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.

Indra Kenz lantas diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Atas perbuatannya Indra Kenz terancam kurungan 20 tahun penjara.

Sementara itu penyidik terus melacak aset Indra Kenz dalam perkara itu.

Profil Indra Kenz
Profil Indra Kenz (Instagram/ indrakenz)

Sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya mobil Tesla, mobil Ferrari, serta tiga rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.

Sebelumnya pada jumpa pers yang digelar Mabes Polri pada Jumat (25/3), Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf meski sempat membantah berperan sebagai afiliator.

Dalam kesempatan itu, Indra Kenz menegaskan tidak pernah berniat untuk menipu atau merugikan orang lain.

Indra Kenz juga membahas orangtuanya yang tidak pernah mengajarkan untuk melakukan penipuan.

"Dari awal saya tidak pernah punya niat merugikan orang lain apalagi sampai menipu karena orangtua saya mengajar saya untuk tidak menipu. Sayang sekali hal ini harus terjadi," katanya.

(TribunJatim/Elma Gloria Stevani)

Diolah dari artikel TribunJatim.com dengan judul Terungkap Sudah Ibu Indra Kenz Terima Aliran Dana Rp1 Miliar, Buat Berobat dan Kebutuhan Sehari-hari

Tags:
Indra KenzBareskrim PolriBinomo
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved