Anak Jadi Tersangka, Ibu Indra Kenz Akhirnya Ngaku Terima Aliran Dana Rp 1 M, Uangnya Buat Berobat
Kini anaknya jadi tersangka, ibunda Indra Kenz akhirnya ngaku terima aliran dana Rp 1 miliar, uangnya digunakan untuk berobat.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
TRIBUNTRENDS.COM - Indra Kenz mendekam di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
Imbas dari kasus ini, ibunda Indra Kenz pun turut diperiksa Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri mengungkapkan ibunda Indra Kenz menerima aliran dana Rp 1 miliar dari anaknya untuk biaya pengobatan dan keperluan sehari-hari.
"Menurut keterangan Saudari S bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko pada Jumat (1/4) seperti dilansir TribunJatim.com dari Kompas.
Ibunda Indra Kenz awalnya dijadwal untuk diperiksa pada 1 April 2022.
Baca juga: Mangkir Terus, Fakarich Bakal Dijemput jika Absen Lagi, Polisi Sidik Sosok Diduga Guru Indra Kenz
Baca juga: SESAL Indra Kenz Tipu Korban Binomo, Kini Ucap Maaf: Orangtua Saya Tak Pernah Mengajarkan Menipu

Namun S datang mendahului jadwal sehingga pemeriksaan terhadapnya dilakukan pada Kamis kemarin.
Penerimaan uang itu terungkap setelah penyidik menggali keterangan S selama 6 jam.
Di mana, 20 pertanyaan dilayangkan oleh penyidik.
"Yang bersangkutan datang lebih awal. Dia datang kemarin," ujar Gatot.
Terbaru, Bareskrim Polri diketahui akan menjemput paksa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich pada Jumat (1/4/2022).
Fakarich sendiri diketahui merupakan orang yang merekrut dan mengajari Indra Kenz di dunia binary option.

"Penyidik berusaha untuk melakukan jemput paksa hari ini, suratnya sudah diterbitkan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (1/4).
Adapun upaya penjemputan paksa itu dilakukan oleh Bareskrim Polri lantaran Fakarich tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh pihak penyidik pada Kamis (31/3) kemarin.
Bahkan Fakarich disebut sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), kata Gatot, polisi dapat menerbitkan surat perintah untuk membawa Fakarich untuk dimintai keterangan.