Berita Viral
TEGA Suami Jual Istri Lewat MiChat, Anak Kembar Dibawa saat Transaksi dengan Pelanggan, Ini Faktanya
Suami tega jual istri lewat aplikasi MiChat. Lebih mengejutkan, anak kembar turut dibawa saat transaksi dengan pelanggan.
Penulis: Hanna Suli
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang suami tega menjual istrinya sendiri.
Dikutip dari TribunBanten.com pada Selasa (30/1/2022), pria tersebut berinisial AR.
Ia diduga menjual istrinya, EE lewat aplikasi Michat.
AR merupakan karyawan swasta asal Jakarta Barat.
Pria berumur 28 tahun itu mempromosikan istrinya untuk melayani lelaki hidung belang.
Baca juga: Modus Pelaku Jual Lima Anak di Bawah Umur Lewat Aplikasi MiChat Terungkap, Bagaimana Kronologinya?
Baca juga: BAYARAN Dea Akhirnya Terungkap, Jual Konten Syur di Onlyfans, Penghasilan Per Bulan Fantastis
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, mengatakan polisi sudah menetapkan AR sebagai tersangka.
"Tersangka menjual istrinya.
Hasil temuan di lapangan, AR dan istrinya mempunyai anak kembar," ujarnya melalui pesan instan kepada TribunBanten.com, Minggu (27/3/2022).
Berikut fakta-faktanya:
Ditangkap di Kosan kota Serang
Tempat kejadian perkara adalah di sebuah kosan di Kaligandu, Kota Serang.
Kasus ini dilaporkan oleh B (33).
ZA dan MS menjadi saksi kejadian.
Menurut polisi, AR mempromosikan istrinya lewat MiChat.
Saat ada yang tertarik, AR melakukan negosiasi.
Tarif ditentukan setelahnya.
Baca juga: LAMA Menghilang, Biduan Ini Banting Setir, Tak Laku Ngartis Kini Jualan Makanan Demi Bertahan Hidup
Baca juga: Cerai, Wanita Ini Jual Cincin Berlian Pemberian Mantan Suami, Malah Syok Terdiam di Toko Perhiasan
Anak Kembar Dibawa
Saat transaksi, EE tak sendirian.
Ia membawa kedua anaknya yang kembar.
EE lantas meninggalkan mereka di ruangan samping kamar.
"Korban dan tersangka membawa dua anak kandungnya kemudian anaknya pindah ke dalam ruangan yang berbeda," ucapnya.
Di kamar terpisah, EE melayani pelanggan.
EE kemudian memberikan uang bayaran kepada suaminya.
Barang Bukti
Polisi mendapat beberapa barang bukti yang telah disita, antara lain:
- uang Rp 500.000
- lima bungkus alat kontrasepsi
- satu bungkus alat kontrasepsi terpakai
- dua dus kecil kartu perdana
- satu ponsel
AR diduga melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), menurut keterangan polisi.
Di samping itu, ia juga diduga melakukan perbuatan cabul, sepertidalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 TPPO Pasal 296 dan Pasal 506 KUHPidana.
(TribunTrends.com/ Suli Hanna)